Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Asal DIY 2019

Hasil gambar untuk logo diy yogyakarta

Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan mahasiswa asal DIY, bahwa DIKPORA DIY memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa, bagi yang berminat persyaratan dikumpulkan di Kemahasiswaan Rektorat ISI Yogyakarta, adapun persyaratan adalah sbb:

BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA LAMA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DIY TAHUN 2019

A. TUJUAN

Memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa

Reguler yang mengalami kesulitan biaya pendidikan di Perguruan

Tinggi.

B. SASARAN

 Bantuan Biaya pendidikanini diberikan kepada mahasiswa    

 reguler PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah  

 DIY. Dengan sasaran mahasiswa reguler tidak mampu  

 sebanyak  274 orang.

C. BESARNYA BANTUAN

 Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler  

 yang tidak mampu adalah Rp. 3.000.000,00

 (Tiga juta rupiah) diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun .

D. KRITERIA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI  

     MAHASISWA REGULER TIDAK MAMPU

  1. Mahasiswa kelas reguler program Diploma III, Diploma  

    IV dan  Strata 1 PTN/PTK/PTS di lingkungan Daerah  DIY.

2. Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga   kedua  

    orang tuanya/wali.

  • Minimal telah menempuh pendidikan selama 2 (dua) semester  

    dan  maksimal semester V ( untuk program Diploma III ), dan

    semester VII ( untuk program Diploma IV dan Strata 1 ).

  • Berstatus belum menikah/berkeluarga.
  • Mahasiswa tidak sedang menerima biaya pendidikan dari

    Institusi lain.

6. Masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah.

7. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.

8. Memiliki Kartu Menuju Sejahtera atau kartu miskin atau

    Keterangan Tidak Mampu dari kantor Kelurahan yang    

    Menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul

    mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu.

9. Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan  

    dari Dinas Dikpora DIY Tahun Anggaran 2018 masih  

    dimungkinkan menerima bantuan biaya pendidikan Tahun

    Anggaran 2019 apabila memenuhi persyaratan dapat diusulkan  

    kembali.

        10. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75.

        11. Kuota setiap Perguruan Tinggi 1 – 2 orang.

E. PROSEDUR PENGAJUAN

     Prosedur pengajuan bantuan biaya pendidikan bagi    

     Mahasiswa tidak mampu adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan ke Pimpinan Perguruan Tinggi setempat. Kemudian Perguruan Tinggi tersebut mengadakan seleksi dan selanjutnya secara kolektif mengirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY c.q Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi, Jalan Cendana No.9 Yogyakarta dengan melampirkan :

a. Surat Pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi   (Rektor/Ketua/  

    Direktur dan Dekan).

b. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku  dan  

    disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi

    (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan).

c. Foto copy Transkrip nilai semua semester yang telah  ditempuh dan

    disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.

d. Surat Keterangan belum menikah/berkeluarga bermeterai Rp. 6.000,00.

e. Surat Keterangan masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti  kuliah.

f.  Foto copy Kartu Tanda Penduduk mahasiswa yang masih   berlaku dan  

    Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang  telah disyahkan oleh  

    Kantor Kelurahan atau Kepala Desa.

          g. Fotocopy Kartu Menuju Sejahtera atau kartu miskin atau  KTM  

              (KeteranganTidak Mampu) dari kantor Kelurahan   bahwa  mahasiswa  

              yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya

              pendidikan/tidak mampu, dan   telah disyahkan oleh Kantor

              Kelurahan/Kepala Desa.

         h. Surat pernyataan mahasiswa, tidak sedang menerima  beasiswa dari Institusi lain dan bermaterei Rp.6.000,-

          i. Foto kopi Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75, dan   disahkan   oleh  pimpin perguruan tinggi

  • Berkas nomor a s/d.i masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), dimasukkan dalam stopmap warna merah jambu dengan ditempel label (contoh terlampir).

CONTOH

CEK LIST                                                                                                              ASLI/PC

  • NAMA PT     :  INSTITUT SENI  INDONESIA YOGYAKARTA
  NAMA         :  JADUN                                                   √ HP . : 087712377335
NIM.               : 1610778031
IPK.             : 3.38
  1.   Surat Permohonan ditujukan ke Dinas Pendidikan Dan Olahraga DIY
  2. Surat Pengantar/Rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi   (Rektor/Ketua/  Direktur dan Dekan).
3. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang disahkan oleh Kemahasiswaan
  4. Foto copy Transkrip nilai semua semester yang telah  ditempuh dan disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
5. Surat Keterangan belum menikah/berkeluarga bermeterai Rp. 6.000,00.
6. Surat Keterangan masih aktif kuliah
  7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk mahasiswa yang masih   berlaku dan   Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang  telah disyahkan oleh   Kantor Kelurahan atau Kepala Desa.
  8. Fotocopy Kartu Menuju Sejahtera atau kartu miskin atau  KTM   (KeteranganTidak Mampu) dari kantor Kelurahan  setempat
  9. Surat pernyataan mahasiswa, tidak sedang menerima  beasiswa dari Institusi lain dan bermaterei Rp.6.000,-.
  10   Dibuat rangkap 2 Asli dan Foto Copy

Pengajuan Bantuan dimulai 13 Februari s/d 26 Februari 2019

F. LAIN -LAIN

  1. Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak

   mampu akan dibayarkan melalui Bank BTN Yogyakarta dan   

   Kantor Cabang BTN se DIY. Realisasi bantuan akan  

  dilaksanakan dalam 1 tahap, yaitu tahap  sebanyak 274

  orang .

  • Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler tidak mampu dapat dihentikan apabila :

a. Mahasiswa telah lulus/wisuda.

b. Mahasiswa meninggal dunia.

c. Mahasiswa mengundurkan diri.

d. Mahasiswa cuti tahunan/semesteran.

e.Tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

f.  Dobel penerimaan dengan biaya pendidikan lain.

g. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum  

    Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya  

    2 (dua) tahun.