- 13 Februari 2019
- Posted by: Jadun
- Categories: Beasiswa, Pengumuman

Kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan mahasiswa asal DIY, bahwa DIKPORA DIY memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa, bagi yang berminat persyaratan dikumpulkan di Kemahasiswaan Rektorat ISI Yogyakarta, adapun persyaratan adalah sbb:
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA LAMA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA DIY TAHUN 2019
A. TUJUAN
Memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa
Reguler yang mengalami kesulitan biaya pendidikan di Perguruan
Tinggi.
B. SASARAN
Bantuan Biaya pendidikanini diberikan kepada mahasiswa
reguler PTN/PTK/PTS di lingkungan Pemerintah Daerah
DIY. Dengan sasaran mahasiswa reguler tidak mampu
sebanyak 274 orang.
C. BESARNYA BANTUAN
Besarnya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler
yang tidak mampu adalah Rp. 3.000.000,00
(Tiga juta rupiah) diberikan 1 (satu) kali untuk 1 tahun .
D. KRITERIA BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BAGI
MAHASISWA REGULER TIDAK MAMPU
- Mahasiswa kelas reguler program Diploma III, Diploma
IV dan Strata 1 PTN/PTK/PTS di lingkungan Daerah DIY.
2. Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga kedua
orang tuanya/wali.
- Minimal telah menempuh pendidikan selama 2 (dua) semester
dan maksimal semester V ( untuk program Diploma III ), dan
semester VII ( untuk program Diploma IV dan Strata 1 ).
- Berstatus belum menikah/berkeluarga.
- Mahasiswa tidak sedang menerima biaya pendidikan dari
Institusi lain.
6. Masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah.
7. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.
8. Memiliki Kartu Menuju Sejahtera atau kartu miskin atau
Keterangan Tidak Mampu dari kantor Kelurahan yang
Menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul
mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu.
9. Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan
dari Dinas Dikpora DIY Tahun Anggaran 2018 masih
dimungkinkan menerima bantuan biaya pendidikan Tahun
Anggaran 2019 apabila memenuhi persyaratan dapat diusulkan
kembali.
10. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75.
11. Kuota setiap Perguruan Tinggi 1 – 2 orang.
E. PROSEDUR PENGAJUAN
Prosedur pengajuan bantuan biaya pendidikan bagi
Mahasiswa tidak mampu adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan ke Pimpinan Perguruan Tinggi setempat. Kemudian Perguruan Tinggi tersebut mengadakan seleksi dan selanjutnya secara kolektif mengirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY c.q Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi, Jalan Cendana No.9 Yogyakarta dengan melampirkan :
a. Surat Pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/
Direktur dan Dekan).
b. Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan
disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi
(Rektor/Ketua/Direktur/Dekan).
c. Foto copy Transkrip nilai semua semester yang telah ditempuh dan
disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
d. Surat Keterangan belum menikah/berkeluarga bermeterai Rp. 6.000,00.
e. Surat Keterangan masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah.
f. Foto copy Kartu Tanda Penduduk mahasiswa yang masih berlaku dan
Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang telah disyahkan oleh
Kantor Kelurahan atau Kepala Desa.
g. Fotocopy Kartu Menuju Sejahtera atau kartu miskin atau KTM
(KeteranganTidak Mampu) dari kantor Kelurahan bahwa mahasiswa
yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya
pendidikan/tidak mampu, dan telah disyahkan oleh Kantor
Kelurahan/Kepala Desa.
h. Surat pernyataan mahasiswa, tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi lain dan bermaterei Rp.6.000,-
i. Foto kopi Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75, dan disahkan oleh pimpin perguruan tinggi
- Berkas nomor a s/d.i masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), dimasukkan dalam stopmap warna merah jambu dengan ditempel label (contoh terlampir).
CONTOH
CEK LIST ASLI/PC
- NAMA PT : INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
NAMA : JADUN √ HP . : 087712377335 | ||
NIM. : 1610778031 | ||
IPK. : 3.38 | ||
1. | Surat Permohonan ditujukan ke Dinas Pendidikan Dan Olahraga DIY | √ |
2. | Surat Pengantar/Rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/ Direktur dan Dekan). | √ |
3. | Foto copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang disahkan oleh Kemahasiswaan | √ |
4. | Foto copy Transkrip nilai semua semester yang telah ditempuh dan disyahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi. | √ |
5. | Surat Keterangan belum menikah/berkeluarga bermeterai Rp. 6.000,00. | √ |
6. | Surat Keterangan masih aktif kuliah | √ |
7. | Foto copy Kartu Tanda Penduduk mahasiswa yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanya yang telah disyahkan oleh Kantor Kelurahan atau Kepala Desa. | √ |
8. | Fotocopy Kartu Menuju Sejahtera atau kartu miskin atau KTM (KeteranganTidak Mampu) dari kantor Kelurahan setempat | √ |
9. | Surat pernyataan mahasiswa, tidak sedang menerima beasiswa dari Institusi lain dan bermaterei Rp.6.000,-. | √ |
10 | Dibuat rangkap 2 Asli dan Foto Copy | √ |
Pengajuan Bantuan dimulai 13 Februari s/d 26 Februari 2019
F. LAIN -LAIN
- Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak
mampu akan dibayarkan melalui Bank BTN Yogyakarta dan
Kantor Cabang BTN se DIY. Realisasi bantuan akan
dilaksanakan dalam 1 tahap, yaitu tahap sebanyak 274
orang .
- Pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa reguler tidak mampu dapat dihentikan apabila :
a. Mahasiswa telah lulus/wisuda.
b. Mahasiswa meninggal dunia.
c. Mahasiswa mengundurkan diri.
d. Mahasiswa cuti tahunan/semesteran.
e.Tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
f. Dobel penerimaan dengan biaya pendidikan lain.
g. Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum
Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya
2 (dua) tahun.