BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)
sebagai organisasi mahasiswa tingkat fakultas.
- Melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler mahasiswa, terutama dalam bidang minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa sesuai dengan aspirasi mahasiswa yang disalurkan melalui organisasi yang ada.
- Mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan manajemen kegiatan mahasiswa.
- Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang menemui masalah akademis dan kemahasiswaan.
Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti
- Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
- Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi/departemen yang dipilih melalui perwakilan dari HMJ sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan.
- Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh PD III atas izin Dekan Fakultas.
- Dalam melaksanakan tugas, BEM bertanggung jawab kepada PD III.
- Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi PD III.
- Masa bakti selama dua
Persyaratan Menjadi Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi)
- Terdaftar sebagai mahasiswa dengan bukti KTM.
- Memiliki prestasi akademik minimal 3,00.
- Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir.
- Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap almamater.
- Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART
- Minimal pada semester V, maksimal pada semester VII.
- Disahkan oleh Pembantu Dekan III dengan diketahui Dekan.
- Memiliki Sertifikat Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan
Kegiatan BEM
- Semua kegiatan yang bersifat resmi harus dimulai dan didasari pada pengajuan proposal.
- Ketua BEM membuat proposal ke PD III melalui Kabag Kemahasiswaan untuk mendapatkan persetujuan.
- Proposal diajukan maksimal 10 hari sebelum kegiatan berlangsung.
- Jika kegiatan tersebut berskala eksternal diajukan ke PR III dan proposal tersebut harus diketahui PD III serta
- Setelah kegiatan selesai wajib melaporkan ke PD III dan PR III.
Pembina Organisasi Kemahasiswaan
Pembina BEM adalah Pembantu Dekan III di Fakultas masing-masing