BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)

sebagai organisasi mahasiswa tingkat fakultas.

  • Melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler mahasiswa, terutama dalam bidang minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa sesuai dengan aspirasi mahasiswa yang disalurkan melalui organisasi yang ada.
  • Mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan manajemen kegiatan mahasiswa.
  • Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang menemui masalah akademis dan kemahasiswaan.

Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti

  1. Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
  2. Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi/departemen yang dipilih melalui perwakilan dari HMJ sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan.
  3. Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh PD III atas izin Dekan Fakultas.
  4. Dalam melaksanakan tugas, BEM bertanggung jawab kepada PD III.
  5. Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi PD III.
  6. Masa bakti selama dua

Persyaratan Menjadi Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi)

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa dengan bukti KTM.
  2. Memiliki prestasi akademik minimal 3,00.
  3. Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir.
  4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap almamater.
  5. Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART
  6. Minimal pada semester V, maksimal pada semester VII.
  7. Disahkan oleh Pembantu Dekan III dengan diketahui Dekan.
  8. Memiliki Sertifikat Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan

Kegiatan BEM

  1. Semua kegiatan yang bersifat resmi harus dimulai dan didasari pada pengajuan proposal.
  2. Ketua BEM membuat proposal ke PD III melalui Kabag Kemahasiswaan untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Proposal diajukan maksimal 10 hari sebelum kegiatan berlangsung.
  4. Jika kegiatan tersebut berskala eksternal diajukan ke PR III dan proposal tersebut harus diketahui PD III serta
  5. Setelah kegiatan selesai wajib melaporkan ke PD III dan PR III.

Pembina Organisasi Kemahasiswaan

Pembina BEM adalah Pembantu Dekan  III di Fakultas masing-masing