BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) sebagai organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas yang memberi saran dan mengevaluasi kegiatan BEM

Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti

  1. Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
  2. Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan komisi-komisi.
  3. Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh PD III atas izin Rektor.
  4. Dalam melaksanakan tugas, BLM bertanggung jawab kepada PD III.
  5. Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi PD III.
  6. Masa bakti selama satu tahun dan dapat dipilih kembali maksimal  dua tahun