BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) sebagai organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas yang memberi saran dan mengevaluasi kegiatan BEM
Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti
- Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
- Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan komisi-komisi.
- Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh PD III atas izin Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas, BLM bertanggung jawab kepada PD III.
- Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi PD III.
- Masa bakti selama satu tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua tahun