Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti
- Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
- Kepengurusan merupakan perwakilan dari masing masing jurusan dan program studi.
- Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan komisi-komisi.
- Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh PR III atas izin Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas, BLMI bertanggung jawab kepada PR III.
- Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi PR III.
- Masa bakti selama satu tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua
Persyaratan Menjadi Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Komisi)
- Terdaftar sebagai mahasiswa dengan bukti KTM.
- Memiliki prestasi akademik minimal 3,00.
- Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir.
- Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap almamater.
- Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART.
- Minimal pada semester V, maksimal pada semester VII.
- Disahkan oleh Pembantu Rektor III dengan persetujuan Rektor.
- Memiliki Sertifikat Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan.
Kegiatan BLMI
- Pada tataran pengawasan dan nasihat terhadap kegiatan organisasi kemahasiswaan didasarkan pada hasil analisis situasi yang berkembang dan dimusyawarahkan dalam rapat inti pengurus.
- Pada tataran advokasi didasarkan pada pengaduan dari yang bersangkutan secara tertulis untuk ditindaklanjuti.
- Proses dan hasil dari dua tataran di atas dilaporkan kepada PR III.