Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)

sebagai badan koordinasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan.

  • Himpunan Mahasiswa Jurusan berkedudukan sebagai wadah kemahasiswaan yang merupakan kelengkapan jurusan.
  • Tugas pokok HMJ adalah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler yang bersifat penalaran sesuai dengan program studi jurusan.
  • Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang menemui masalah akademis dan kemahasiswaan.

Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti

  1. Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
  2. Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi/departemen (sesuai dengan kebutuhan) yang dipilih melalui rapat anggota sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan.
  3. Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh Ketua Jurusan dan diketahui PD III Fakultas.
  4. Dalam melaksanakan tugas, HMJ bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan dan PD III.
  5. Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi Ketua Jurusan.
  6. Masa bakti selama satu tahun dan bisa dipilih kembali maksimum satu tahun

Persyaratan Menjadi Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi)

  1. Terdaftar sebagai Mahasiswa dengan bukti KTM.
  2. Memiliki prestasi akdemik minimal 2,75.
  3. Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir.
  4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap almamater.
  5. Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART.
  6. Minimal pada semester V, maksimal pada semester VII.
  7. Disahkan oleh Pembantu Dekan III dengan diketahui Dekan.
  8. Memiliki Sertifikat Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan

Kegiatan HMJ

  1. Semua kegiatan yang bersifat resmi harus dimulai dan didasari pada pengajuan proposal.
  2. Ketua HMJ membuat proposal ke PD III yang direkomendasi Ketua Jurusan untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Proposal yang sudah disetujui ketua jurusan dan PD III diajukan kepada PR III minimal 15 hari sebelum kegiatan berlangsung.
  4. Penanggung jawab kegiatan internal tingkat fakultas adalah PD III, sedangkan tingkat institut adalah PR III.
  5. Penanggung jawab kegiatan eksternal adalah PR III.
  6. Setelah kegiatan selesai wajib melaporkan ke PD III dan PR III

Pembina Organisasi Kemahasiswaan

Pembina HMJ adalah Ketua Jurusan dan PD III