UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) meliputi:

  1. KMI ( Keluarga Mahasiswa Islam)
  2. PMK (Persekutuan Mahasiswa Kristen)
  3. KMK (Keluarga Mahasiswa Katolik)
  4. KMHD (Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma)
  5. UKM Pecinta Alam “Sasenitala”
  6. UKM Olahraga Sepakbola “Saraswati Football Club”
  7. UKM Olahraga Bola Basket “ArtKnights”
  8. UKM Bulutangkis
  9. UKM Beladiri “Bangau Putih”
  10. UKM Beladiri Taekwondo
  11. UKM Karate Shiroite
  12. UKM Paduan Suara Mahasiswa “Vocalista Harmonic Choir”
  13. UKM Pers/Majalah “PressISI”
  14. UKM Marchingband (Saraswati Drum Corps)
  15. UKM ArTV
  16. UKM Karya Ilmiah Mahasiswa “Kailmas”
  17. UKM English Society

Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti

  1. Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
  2. Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi/departemen (sesuai dengan kebutuhan) yang dipilih melalui rapat anggota sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan.
  3. Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh PR III atas izin Rektor.
  4. Dalam melaksanakan tugas, UKM bertanggung jawab kepada PR III.
  5. Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi PR III.
  6. Masa bakti selama satu tahun dan dapat dipilih kembali maksimal  dua tahun.

Persyaratan Menjadi Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi)

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa dengan bukti KTM.
  2. Memiliki prestasi akademik minimal 3,00.
  3. Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir.
  4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap almamater.
  5. Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART.
  6. Minimal pada semester V, maksimal pada semester VII.
  7. Disahkan oleh Pembantu Dekan III dengan diketahui Dekan.
  8. Memiliki Sertifikat Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan

Kegiatan UKM

Semua kegiatan yang bersifat resmi harus dimulai dan didasari pada pengajuan proposal.

  • Ketua UKM membuat proposal ke PR III melalui Kabag Kemahasiswaan untuk mendapatkan persetujuan.
  • Proposal diajukan maksimal 10 hari sebelum kegiatan berlangsung.
  • Setelah kegiatan wajib melaporkan ke PR III.

Pembina Organisasi Kemahasiswaan

Pembina UKM adalah Pembantu Rektor III