UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) meliputi:
- KMI ( Keluarga Mahasiswa Islam)
- PMK (Persekutuan Mahasiswa Kristen)
- KMK (Keluarga Mahasiswa Katolik)
- KMHD (Keluarga Mahasiswa Hindu Dharma)
- UKM Pecinta Alam “Sasenitala”
- UKM Olahraga Sepakbola “Saraswati Football Club”
- UKM Olahraga Bola Basket “ArtKnights”
- UKM Bulutangkis
- UKM Beladiri “Bangau Putih”
- UKM Beladiri Taekwondo
- UKM Karate Shiroite
- UKM Paduan Suara Mahasiswa “Vocalista Harmonic Choir”
- UKM Pers/Majalah “PressISI”
- UKM Marchingband (Saraswati Drum Corps)
- UKM ArTV
- UKM Karya Ilmiah Mahasiswa “Kailmas”
- UKM English Society
Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti
- Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
- Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi/departemen (sesuai dengan kebutuhan) yang dipilih melalui rapat anggota sesuai dengan AD/ART yang ditetapkan.
- Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh PR III atas izin Rektor.
- Dalam melaksanakan tugas, UKM bertanggung jawab kepada PR III.
- Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi PR III.
- Masa bakti selama satu tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua tahun.
Persyaratan Menjadi Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi)
- Terdaftar sebagai mahasiswa dengan bukti KTM.
- Memiliki prestasi akademik minimal 3,00.
- Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir.
- Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap almamater.
- Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART.
- Minimal pada semester V, maksimal pada semester VII.
- Disahkan oleh Pembantu Dekan III dengan diketahui Dekan.
- Memiliki Sertifikat Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan
Kegiatan UKM
Semua kegiatan yang bersifat resmi harus dimulai dan didasari pada pengajuan proposal.
- Ketua UKM membuat proposal ke PR III melalui Kabag Kemahasiswaan untuk mendapatkan persetujuan.
- Proposal diajukan maksimal 10 hari sebelum kegiatan berlangsung.
- Setelah kegiatan wajib melaporkan ke PR III.
Pembina Organisasi Kemahasiswaan
Pembina UKM adalah Pembantu Rektor III