Perizinan Kegiatan Kemahasiswaan
Di dalam Kampus
Kegiatan kemahasiswaan yang didasari pada inisiatif dan terdapat dalam proposal yang sudah diajukan:
- Kegiatan dapat dilakukan jika proposal sudah disetujui secara bertingkat oleh pejabat terkait.
- Jika menyangkut pemakaian sarana dan prasarana institusi, harus mengajukan dan mendapat izin resmi dari pejabat yang terkait.
- Jika menyangkut masyarakat luas atau kegiatan tersebut terbuka untuk masyarakat umum, harus mengajukan pemberitahuan resmi kepada kepolisian setempat.
Di Luar Kampus
Kegiatan kemahasiswaan yang didasari pada inisiatif dan terdapat dalam proposal yang sudah diajukan bisa dilakukan dengan syarat:
- Proposal disetujui secara bertingkat oleh pejabat terkait.
- Pemakaian sarana dan prasarana institusi sudah mendapatkan izin resmi dari pejabat yang terkait.
- Sudah memiliki izin dari pejabat wilayah kegiatan itu berlangsung.
- Sudah memiliki izin dari kepolisian setempat.
Catatan: Kegiatan kemahasiswaan yang diinisiasikan oleh lembaga, maka mekanisme perizinannya sesuai dengan aturan birokrasi dan aturan yang berlaku.