Beasiswa Dikpora Bagi Mahasiswa Baru Asal DIY 2017

Bantuan Biaya Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bagi Mahasiswa Baru Asal DIY

BeasiswaInfo Beasiswa dan Layanan SosialPenawaran Beasiswa

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY tahun 2017 kembali akan menberikan bantuan pendidikan bagi mahasiswa ISI Yogyakarta  asal dan ber KTP DIY adapun persyaratan beasiswa sebagai berikut.

  1. Mahasiswa baru diterima di perguruan tinggi pada tahun Akademik 2017/2018 di DIY
  2. Mahasiswa yang lulus SMA/SMK/MA angkatan 2016/2017
  3. Mahasiswa berstatus belum menikah/berkeluarga
  4. Memiliki KTP DIY dan dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanta/wali
  5. Memiliki Kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau KTM (Kartu Tidak Mampu) dari kantor kelurahan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu.
  6. Mahasiswa baru tersebut tidak sedang menerima beasiswa dari Instansi/Lembaga lain pada tahun yang sama
  7. Mahasiswa yang bersangkutan benar-benar kuliah di Perguruan Tinggi tersebut (bukan Perguruan Tinggi lain)

PROSEDUR PENGAJUAN MELAMPIRKAN :

Prosedur Pengajuan Bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru tidak mampu yang telah diterima di perguruan Tinggi DIY adalah sebagai berikut :

  1. Perguruan Tinggi dapat mengajukan calon penerima  biaya pendidikan  bagi mahasiswa baru yang diterima dengan melampirkan
  1. Surat Pengantar dari pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/ Direktur dan Dekan).
  2. Foto Copy SKHUN dari Ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah
  3. Surat Keterangan /Pengumuman telah diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi tersebut
  4. Surat Keterangan belum menikah/berkeluarga dari Kelurahan atau Desa
  5. Foto Kopy KTP DIY dari mahasiswa yang masih berlaku dan Kartu Keluarga (KK) kedua orang tuanta/wali yang telah dilegalisir  oleh Kantor Kelurahan atau Kepala Desa
  6. Foto Copy Kartu KMS (Kartu Menuju Sejahtera) atau Kartu Miskin yang telah dilegalisir oleh Kelurahan /Desa atau KTM (Kartu Tidak Mampu) dari kantor kelurahan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu.
  7. Surat Pernyataan bahwa mahasiswa baru tersebut, tidak sedang menerima beasiswa dari Instansi lainb dengan bermeterai Rp 6000,-
  8. Foto copy Rincian Biaya Her-regristrasi calon mahasiswa baru dilegalisir oleh Perguruan Tinggi
  9. Berkas nomor a s.d h masing-masing dibuat rangkap 2 (dua), dimasukkan dalam stopmap warna merah jambu dengan ditempel label (contoh terlampir).

Diterima di Direktorat Kemahasiswaan paling lambat tanggal 7 September 2017