BEMI (Badan Eksekutif Mahasiswa Institut)

sebagai organisasi mahasiswa tingkat institut. BEMI adalah organisasi kemahasiswaan tingkat institut dan merupakan lembaga perwakilan mahasiswa pada perguruan tinggi, yang berfungsi:

  1. Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa, menyampaikan usulan, saran, dan pendapat kepada pimpinan institut.
  2. Pusat koordinasi dan komunikasi antarorganisasi mahasiswa, meliputi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat institut.
  3. Merencanakan dan memantapkan garis-garis program kegiatan kemahasiswaan di tingkat institut.
  4. Mengembangkan keterampilan manajemen organisasi
  5. Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang menemui masalah akademis dan kemahasiswaan.

Kepengurusan, Keanggotaan, dan Masa Bakti

  1. Keanggotaan terdiri atas mahasiswa yang terdaftar aktif (teregistrasi) dan aktif mengikuti perkuliahan.
  2. Kepengurusan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi/departemen yang dipilih melalui perwakilan semua organisasi kemahasiswaan dengan dasar AD/ART yang ditetapkan.
  3. Keanggotaan dan kepengurusan disahkan oleh PR III atas izin Rektor.
  4. Dalam melaksanakan tugas, BEMI bertanggung jawab kepada PR III.
  5. Sarana dan prasarana berada di bawah koordinasi PR III.
  6. Masa bakti selama satu tahun dan dapat dipilih kembali maksimal  dua tahun.

Persyaratan Pengurus Inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Divisi)

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa dengan bukti KTM.
  2. Memiliki prestasi akdemik minimal 3,00.
  3. Bersedia dicalonkan dengan mengisi formulir.
  4. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap almamater.
  5. Dipilih berdasarkan suara terbanyak sesuai dengan AD/ART.
  6. Minimal pada semester V, maksimal pada semester VII.
  7. Disahkan oleh Pembantu Rektor III dengan persetujuan Rektor.
  8. Memiliki Sertifikat Pengenalan Akademik Kemahasiswaan

Kegiatan BEMI

  1. Semua kegiatan yang bersifat resmi harus dimulai dan didasari pada pengajuan proposal.
  2. Ketua BEMI membuat proposal ke PR III melalui Kabag Kemahasiswaan untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Proposal diajukan maksimal 10 hari sebelum kegiatan berlangsung.
  4. Setelah kegiatan wajib melaporkan ke PR III.

Pembina Organisasi Kemahasiswaan

Pembina BEMI adalah Pembantu Rektor III