MPIK (Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan)

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Menyusun program kerja Subbagian Minat, Penalaran dan informasi kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. Menelaah peraturan Perundang-Undangan yang relevan dengan Subbagian
  3. Mengumpul, mengolah dan menganalisis data/informasi di Bidang Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan
  4. Mempersiapkan bahan penyusunan dan menyusun rencana peraturan di Bidang Minat, penalaran dan Informasi kemahasiswaan
  5. Menyajikan dan menyebarluaskan peraturan Perundang-Undangan di Bidang Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan
  6. Menyusun dan menyajikan data/informasi pelaksanaan kegiatan Minat penalaran dan informasi kemahasiswaan
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kegiatan Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan
  8. Menyimpan dokumen dan surat di bidang Minat, Penalaran dan Informmasi Kemahasiswaan
  9. Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain dalam bidang Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan