MPIK (Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan)
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Menyusun program kerja Subbagian Minat, Penalaran dan informasi kemahasiswaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- Menelaah peraturan Perundang-Undangan yang relevan dengan Subbagian
- Mengumpul, mengolah dan menganalisis data/informasi di Bidang Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan
- Mempersiapkan bahan penyusunan dan menyusun rencana peraturan di Bidang Minat, penalaran dan Informasi kemahasiswaan
- Menyajikan dan menyebarluaskan peraturan Perundang-Undangan di Bidang Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan
- Menyusun dan menyajikan data/informasi pelaksanaan kegiatan Minat penalaran dan informasi kemahasiswaan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kegiatan Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan
- Menyimpan dokumen dan surat di bidang Minat, Penalaran dan Informmasi Kemahasiswaan
- Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak lain dalam bidang Minat, Penalaran dan Informasi Kemahasiswaan