Sosialisasi dan Informasi Kebijakan Saberpungli DIY

Dalam rangka melaksanakan keputusan Gubernur DIY nomor 127/TIM/2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) di Daerah Istimewa Yogyakarta dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY nomor 14/SE/XI/2016 tanggal 14 November 2016, satuan Tugas Saberpungli DIY menyelenggarakan sosialisasi dan kebijakan Saberpungli DIY, acara ini diadakan pada hari Selasa, 27 Maret 2017 pukul 08.30 di Gowongan Inn Malioboro Hotel. Dalam acara tersebut, ISI Yogyakarta mengirimkan 3 perwakilan dari BEMI, yaitu :

  1. Bimbi wahyu mentari
  2. Nurhabibah sabandiah
  3. Hendra Maysetyawan

Tujuan sosialisasi ini digelar ialah untuk memperkuat kinerja Satgas Saber Pungli yang telat terbentuk. Termasuk untuk melibatkan juga lapisan masyarakat agar tidak menjadi pelaku maupun korban pungutan liar.